OKTA RIVALDI
E1I013033
Perencanaan Wilayah Pesisir Terpadu
QUIZ 2
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL, Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
E1I013033
Perencanaan Wilayah Pesisir Terpadu
QUIZ 2
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL, Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
Secara
umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan
sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem
darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang
saling bertemu dalam suatu keseimbangan
yang rentan (Biliana et al, 2002).
Menurut Kay dan Alder pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kea rah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memilikinilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Biliana Cincin-Sain dan Robert W. Knecht. 1998. Integrated Coastal and Ocean Management Concepts dan Practices. Island Press. Washington, DC.
Kay, R. dan Alder, J. 1999. Coastal Management and Planning. E & FN SPON. New York.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar